Surat Keterangan Usaha


Surat keterangan usaha yang diterbitkan oleh kelurahan

Surat Keterangan Usaha adalah dokumen administratif yang dikeluarkan pemerintah melalui kelurahan atau kecamatan. Surat ini adalah pengakuan resmi dari pemerintah daerah bahwa benar, suatu usaha ada dalam suatu daerah administratif tertentu. Surat ini biasa digunakan sebagai persyaratan administratif, misalnya untuk mengajukan bantuan UMKM,[1] hingga mengajukan pinjaman kredit ke bank.[2]

Prosedur pembuatan

Prosedur pembuatan surat keterangan usaha dapat bervariasi, bergantung pada peraturan di daerah masing-masing. Berikut adalah salah satu prosedur yang umum :

  1. Mulai dari kepala rukun tetangga dan kepala rukun warga untuk membuat Surat Pengantar RT-RW ke kelurahan.
  2. Di kelurahan, ajukan pembuatan Surat Keterangan Usaha dengan melampirkan :
    1. Surat Pengantar RT-RW
    2. Kartu Keluarga
    3. Kartu Tanda Penduduk
    4. Bukti foto. Foto harus menampilkan wajah pemohon SKU yang berada di tempat usaha miliknya.

Sementara itu, di daerah lain, pembuatan Surat Keterangan Usaha juga membutuhkan kepemilikan NPWP.[3]

Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Usaha Secara online

Di era perkembangan teknologi yang mebuat semua kegiatan dapat dijalankan secara mudah dan praktis, tentu Surat Keterangan Usaha secara online. Berikut ini langkah-langkahnya:[4]

1. Akses laman web oss.go.id

2. Pilih “daftar” di bagian kanan atas untuk mendaftar akun.

3. Isi langkah pendaftaran sesuai apa yang diperintahkan, setelah selesai aktivasi akun melalui email.

4. Login ke sistem OSS menggunakan username dan password untuk melakukan pendaftaran SKU.

5. Klik kualifikasi usaha di kolom perizinan lalu pilih jenis usaha seperti UMK atau Non-UMK.

6. Pada form data dari pemohon, isi dengan data yang sesuai

7. Jika sudah selesai, hasil akhir akan segera muncul.

8. SKU dapat dicetak atau di print dan SKU siap digunakan.

Syarat Pembuatan Surat Keterangan Usaha

Syarat-syarat pembuatan surat keterangan usaha terdiri dari dokumen atau kelengkapan administrasi yang dapat diurus ke RT/RW setempat, antara lain:[4]

  • Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Pengantar dari RT dan RW
  • Surat Permohonan dengan materai Rp6.000

Tetapi, jika bentuk usaha yang dijalankan termasuk di skala yang lebih besar, seperti sebuah PT, CV atau yayasan, maka memerlukan syarat tambahan, antara lain:[4]

  • Akta pendirian badan usaha
  • Sertifikat pengesahan pelatihan usaha dari Kemenkumham jika badan usaha berbentuk PT, CV, yayasan dan koperasi maka diperlukan persetujuan.

Manfaat atau Kegunaan Surat Keterangan Usaha

Berikut 5 manfaat atau kegunaan dari surat keterangan usaha:[5]

1. Menjadi Bukti Legal Usaha

2. Menjadi Syarat Untuk Mengajukan Pinjaman ke Bank

3. Syarat Untuk Mengikuti Tender

4. Syarat Pembuatan NPWP

5. Perubahan Golongan Tarif

Referensi

  1. ^ Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi (2021) Info Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro Tahap Ketiga 2021
  2. ^ Cermati.com (2015) "Surat Keterangan Usaha, Bagaimana Sih Cara Membuatnya?" https://www.cermati.com/artikel/surat-keterangan-usaha-bagaimana-sih-cara-membuatnya
  3. ^ Dinas PM & PTSP Provinsi DKI Jakarta, Surat Keterangan Usaha https://pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/849
  4. ^ a b c Ghani, Zihan (18-11-2021). "Manfaat, syarat, prosedur dan contoh Surat Keterangan Usaha". Diakses tanggal 25-02-2023. 
  5. ^ "5 Manfaat Dari Surat Keterangan Usaha". www.cimbniaga.co.id. Diakses tanggal 2023-02-25.