Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:[1]
koordinasi kegiatan Kementerian;
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang jasa; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:[2]
Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
Biro Hukum; dan
Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Pengadaan Barang dan Jasa.