Resolusi 521 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 September 1982. Usai mengecam pembantaian orang-orang Palestina di Beirut, Lebanon, oleh kelompok militan Pasukan Lebanon, DKPBB mengulang resolusi-resolusi 512 (1982) dan 513 (1982) yang menyerukan penghormatan terhadap hak warga sipil tanpa diskriminasi apapun dan menyayangkan segala tindak kekerasan terhadap orang-orang tersebut.