Resolusi 497 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang diadopsi pada 17 Desember 1981, mendeklarasikan bahwa Hukum Dataran Tinggi Golan Israel, yang secara efektif menganeksasi Dataran Tinggi Golan, "nol dan kosong dan tanpa dampak hukum internasional" dan menyerukan agar Israel membatalkan aksinya.[1] DKPBB meminta agar Sekjen melaporkan soal implementasi resolusi tersebut kepada DKPBB dengan batas waktu dua pekan.