Resolusi 1568 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 Oktober 2004. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Juni 2005.[1]