Resolusi 1486 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Juni 2003. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Desember 2003.[1]