Resolusi 1336 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 23 Januari 2001. Usai mengulang Resolusi 864 (1993) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, DKPBB memperpanjang mekanisme pemantauan terhadap UNITA selama tiga bulan berikutnya.[1]