Resolusi 1245 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Juni 1999. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya seputar situasi di Sierra Leone, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Sierra Leone (United Nations Observer Mission in Sierra Leone, UNOMSIL) sampai 13 Desember 1999.[1]