Resolusi 1070 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 16 Agustus 1996. Usai mengulang resolusi-resolusi 1044 (1996) dan 1054 (1996) prihal upaya pembunuhan terhadap Presiden MesirHosni Mubarak di sebuah KTT Organisation of African Unity (OAU) di ibukota EthiopiaAddis Ababa pada 26 Juni 1995 dan sanksi-sanksi berikutnya, DKPBB memberlakukan sanksi penerbangan terhadap Pemerintahan Sudan usai pemerintahan tersebut enggan menaati permintaan OAU untuk mengekstradisi para pelaku yang berlindung di negara tersebut ke Etiopia.[1]
Referensi
^Dinšṭein, Yôrām (2005). War, aggression and self-defence (edisi ke-4th). Cambridge University Press. hlm. 302. ISBN978-0-521-85080-3.