Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
Tambahkan pranala wiki. Bila dirasa perlu, buatlah pautan ke artikel wiki lainnya dengan cara menambahkan "[[" dan "]]" pada kata yang bersangkutan (lihat WP:LINK untuk keterangan lebih lanjut). Mohon jangan memasang pranala pada kata yang sudah diketahui secara umum oleh para pembaca, seperti profesi, istilah geografi umum, dan perkakas sehari-hari.
Sunting bagian pembuka. Buat atau kembangkan bagian pembuka dari artikel ini.
Pusat Promosi Kesehatan (bahasa Inggris: Center for Health Promotion) atau Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat (Promkes dan PM) adalah salah satu unit di lingkungan Kementerian Kesehatan Indonesia.
Dasar pembentukan
Pusat Promosi Kesehatan yang dibentuk berdasarkan Surat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1575/MENKES/PER/XI/2005 tanggal 16 November 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.
Pertanggungjawaban
Pusat Promosi Kesehatan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan.
Tugas
Lembaga ini bertugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, bimbingan dan pelaksanaan promosi kesehatan dalam peningkatan Pendidikan Kesehatan Kepada Masyarakat, pengembangan Media Promosi Kesehatan dan Teknologi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE), pengembangan Upaya Kesehatan Bersumber Masyarakat (UKBM)dan promosi Kesehatan Dalam Pencapaian Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
Fungsi
Perumusan kebijakan teknis promosi kesehatan
Penyusunan program promosi kesehatan
Pelaksanaan promosi kesehatan
Pembinaan kemitraan dan peranserta dalam promosi kesehatan
Penyusunan metode, teknologi dan sarana promosi kesehatan
Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan promosi kesehatan
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat