Pusat Promosi Kesehatan


Pusat Promosi Kesehatan (bahasa Inggris: Center for Health Promotion) atau Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat (Promkes dan PM) adalah salah satu unit di lingkungan Kementerian Kesehatan Indonesia.

Dasar pembentukan

Pusat Promosi Kesehatan yang dibentuk berdasarkan Surat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1575/MENKES/PER/XI/2005 tanggal 16 November 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.

Pertanggungjawaban

Pusat Promosi Kesehatan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan.

Tugas

Lembaga ini bertugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, bimbingan dan pelaksanaan promosi kesehatan dalam peningkatan Pendidikan Kesehatan Kepada Masyarakat, pengembangan Media Promosi Kesehatan dan Teknologi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE), pengembangan Upaya Kesehatan Bersumber Masyarakat (UKBM)dan promosi Kesehatan Dalam Pencapaian Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis promosi kesehatan
  • Penyusunan program promosi kesehatan
  • Pelaksanaan promosi kesehatan
  • Pembinaan kemitraan dan peranserta dalam promosi kesehatan
  • Penyusunan metode, teknologi dan sarana promosi kesehatan
  • Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan promosi kesehatan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat

Pranala luar