Pemilihan umum diadakan di Pakistan pada 7 Maret 1977 untuk memilih 200 anggota parlemen pada dua dewan (Senat dan Majelis Nasional) dari Parlemen Pakistan.[1] Pemilihan umum tersebut merupakan pemilihan kedua yang diadakan dalam sejarah negara tersebut dan pertama setelah perpecahan negara tersebut.
Referensi
^Dieter Nohlen, Florian Grotz & Christof Hartmann (2001) Elections in Asia: A data handbook, Volume I, p673 ISBN0-19-924958-X