Ni Putu Eka Wiryastuti (lahir 21 Desember 1975) adalah mantan bupati Tabanan yang pernah menjabat pada periode 2010–2015 dan terpilih kembali untuk periode 2016–2021. Ia adalah putri dari bupati sebelumnya yakni Nyoman Adi Wiryatama.[1]
Pada 24 Maret 2022, Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) kabupaten Tabanan, Bali tahun 2018 bersama seorang dosen, I Dewa Nyoman Wiratmaja dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017, Rifa Surya. Atas perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sementara, Rifa Surya sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.[2]
Kehidupan Pribadi
Pernikahan
Ia menikah pada tahun 2012 dengan seorang pria yang berasal dari Jakarta bernama Bambang Aditya. Pernikahan dilangsungkan dengan nuansa adat Bali. Bambang menyandang nama I Made Dwi Saputra.[3] Dalam pernikahannya ini ia melaporkan gratifikasi yang diperolehnya kepada KPK senilai 500 juta rupiah lebih.[4] Namun kemudian ia resmi bercerai dengan Bambang Aditya pada tanggal 22 Agustus 2017.
[5]
Kematian Ibu Kandung
Pada tanggal 26 September 2018, pukul 17.00 WITA, Ni Ketut Suprapti meninggal dunia di usia 66 tahun di ruang ICU RSUP Sanglah, Denpasar setelah menderita stroke. Ibunda Ni Putu Eka Wiryastuti, dan istri pertama dari ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama tersebut meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit selama 10 hari.[6]
Referensi
Pranala luar