Munafri Arifuddin (lahir 20 September 1975) adalah pebisnis Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Direktur PT Liga Indonesia Baru,[1] sebelumnya merupakan CEO dari PSM Makassar hingga tahun 2022 yang kemudian digantikan oleh Sadikin Aksa
Ia bekerja di Bosowa Group sebelum pindah ke klub sepak bola. Pada tahun 2018, ia maju dalam pemilihan wali kotaMakassar sebagai calon tunggal setelah lawannya didiskualifikasi, Ia kalah melawan kotak kosong.
Munafri mengenyam pendidikan dasar sampai perguruan tinggi di Ujung Pandang (kini Makassar), Ia mendapat gelar Sarjana Hukum dari Universitas Hasanuddin pada tahun 1999.[2]
Karier
Munafri sempat bekerja di grup milik bapak mertuanya dan menjabat sebagai CEO di beberapa perusahaan grup. Ia juga pernah menjabat sebagai ketua asosiasi pengusaha muda Sulawesi Selatan tahun 2007 sampai 2010.[2]
PSM Makassar
Pada tahun 2016, rapat pemegang saham PSM Makassar memilih Munafri sebagai CEO baru klub sepak bola ini menggantikan Rully Habibie. Sebelumnya, Munafri menjabat di sejumlah klub seperti Hasanuddin FC dan Perseka Bosowa.[6] Waktu itu, ia merupakan staf hubungan perusahaan di Bosowa.[7]
Setelah PSM Makassar merosot ke peringkat terakhir dalam liga usai empat pertandingan pertama pada musim pertamanya, Munafri memecat manajer klub Luciano Leandro dan mempekerjakan Robert Alberts. Selain itu, sembilan pemain asing juga dikeluarkan. PSM menempati peringkat sembilan pada musim itu.[8]
Jabatannya sebagai CEO berakhir pada tahun 2022, dimana dia terpilih menjadi Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB). Dia digantikan oleh Sadikin Aksa yang terpilih pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Persaudaraan Sepakbola Makassar (PSM) [9]
Dalam pemilihan umum kepala daerah Indonesia 2018, Munafri maju sebagai calon wali kota Makassar, ibu kota dan kota terbesar di Sulawesi Selatan. Sebagai kader Golkar,[10] ia didukung oleh 10 partai politik yang mewakili 43 dari 50 kursi di DPRD Makassar.[11] Lawannya adalah wali kota petahana, Mohammad Ramdhan Pomanto. Namun, Pomanto didiskualifikasi oleh KPUD Makassar karena kesalahan prosedur.[12] Munafri pun maju sebagai calon tunggal, tetapi ia tetap harus memperoleh lebih dari separuh suara karena ada opsi kotak kosong.[13]
Dalam pemilu, Munafri mendapat 264.245 suara, sedangkan kotak kosong mendapat 300.795 suara.[14] Munafri menggugat ke Mahkamah Konstitusi, tetapi hakim menolak gugatannya dan memperkuat putusan KPUD. Hasilnya, pemilihan ulang diulang tahun 2020 dan wali kota Makassar diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan dan ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri.[15][16] Kekalahan Munafri merupakan kemenangan kotak kosong pertama dalam sejarah pilkada Indonesia.[17][18]