Jenis botol plastik yang dilarang adalah jenis Polyethylene Terephthalate atau PET.[6]Polyethylene Terephthalate merupakan jenis plastik yang sering digunakan sebagai wadah makanan dan kemasan air mineral.[6] Jenis plastik ini dirancang untuk penggunaan sekali pakai.[6] Apabila digunakan secara berulang, plastik berbahan dasar Polyethylene Terephthalate dapat meningkatkan risiko ikut terkonsumsinya bahan plastik dan bakteri yang berkembang pada bahan terebut. Meski demikian, jenis plastik Polyethylene Terephthalate dapat didaur ulang.[6]
Larangan botol plastik berdasar pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Berdasarkan undang-undang tersebut, pengurangan sampah meliputi tiga kegiatan.[7] Pertama, pembatasan timbulan sampah. Kedua, pendauran ulang sampah.[7] Ketiga, pemanfaatan kembali sampah. Dalam Penjelasan Pasal 11 pada Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pembatasan timbulan sampah” adalah upaya meminimalisasi timbulan sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan/atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk dan/atau kemasan produk.[7] Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebuh, contoh implementasi pembatasan timbulan sampah antara lain:
Penggunaan barang dan/atau kemasan yang dapat di daur ulang dan mudah terurai oleh proses alam[7]