Konstitusi

Adopsi Konstitusi Polandia-Lituania tanggal 3 Mei 1791

Konstitusi (disebut pula undang-undang dasar) adalah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasi sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum. Istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.

Jenis organisasi yang menggunakan konsep konstitusi termasuk:

  • Organisasi pemerintahan (transbangsa, sebangsa atau daerah)
  • Organisasi sukarela
  • Persatuan dagang
  • Partai politik
  • Perdagangan bahan pokok.

Pengertian konstituen

Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisi aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara. Namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi maupun alokasi.[1] Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat pula konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi [2]

Dewasa ini, istilah konstitusi sering diidentikkan rudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris.

Berdasarkan klasifikasi konstitusi, UUD 1945 termasuk konstitusi rijid, konstitusi tertulis dalam arti dituangkan dalam dokumen, konstitusi berderajat tinggi, konstitusi kesatuan, dan konstitusi yang menganut sistem pemerintahan campuran. Karena dalam UUD 1945 di samping mengatur ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial dan juga mengatur beberapa ciri sistem pemerintahan parlementer. Disinilah keunikan Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[3]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ lihat: Miriam Budiardjo, Miriam B dkk. Dasar-dasar ilmu politik, Gramedia Pustaka Utama (2003)
  2. ^ lihat: makalah Prof. Jimly Asshiddiqie, Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Menurut UUD 1945 serta Mahkamah Konstitusi
  3. ^ https://www.aksarahukum.com/2021/04/klasifikasi-konstitusi.html

Pranala luar

Beberapa konstitusi nasional

Konstitusi lainnya