Komite ini bertanggung jawab untuk melakukan investigasi atas kecelakaan transportasi dengan kriteria tertentu yang melibatkan transportasi jalan, rel, penerbangan, dan pelayaran. Jika diperlukan, KNKT juga memberikan usulan-usulan perbaikan sistem keselamatan kepada para pihak terkait, baik di Indonesia maupun internasional agar kecelakaan dengan penyebab yang sama tidak lagi terjadi lagi di masa depan.
KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Komite ini beranggotakan lima orang yang ditunjuk oleh Presiden untuk masa jabatan empat tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan presiden mengenai pengangkatan anggota KNKT. Kelima[3] orang tersebut disebut sebagai "anggota" yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan empat Ketua Subkomite. Keempat subkomite[4] tersebut adalah:
Subkomite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian.
Subkomite Investigasi Kecelakaan Pelayaran.
Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan.
Subkomite Investigasi Kecelakaan LLAJ.
Hingga akhir tahun 2023, total investigator KNKT berjumlah 34 orang.
Dasar Hukum
KNKT bekerja sesuai yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai berikut.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan; dan
KNKT juga bekerja mengikuti aturan internasional yang mewajibkan investigasi, misalnya konvensi yang diterbitkan oleh ICAO (Annex 13), IMO (MARPOL, SOLAS, ILLC), ILO (MLC), dan PBB (UNCLOS), termasuk berbagai aturan turunan dari konvensi tersebut.
Prinsip
Investigasi yang dilakukan KNKT hanya untuk peningkatan keselamatan. Oleh karenanya, investigasi KNKT menggunakan prinsip berikut.
No blame: investigasi KNKT tidak bertujuan untuk mencari kesalahan atau menunjuk pihak yang bersalah dalam kecelakaan atau insiden transportasi.
No judicial: hasil investigasi KNKT tidak dapat digunakan sebagai dasar atau bukti dalam proses hukum (perdata, pidana, administratif, dan lain-lain).
No liability: KNKT tidak menentukan atau menetapkan tanggung jawab hukum atau kewajiban finansial pihak tertentu dalam kecelakaan, sehingga hasil investigasi tidak dapat digunakan untuk klaim asuransi, tuntutan ganti rugi, atau penetapan tanggung jawab kontraktual.
Sekretariat KNKT
Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, KNKT dibantu oleh Sekretariat KNKT. Dasar hukum yang mengatur Sekretariat KNKT adalah Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi yang memperbarui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Sekretariat KNKT adalah pegawai Kementerian Perhubungan. Unit kerja Sekretariat KNKT berada di bawah Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan.
Struktur Sekretariat KNKT terdiri dari satu orang Kepala Sekretariat (Eselon II) dan tiga Kepala Bagian (Eselon III), yaitu:
Bagian Tata Usaha.
Bagian Pelayanan Investigasi Kecelakaan Transportasi.
Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama.
Berdasarkan data kepegawaian tahun 2023[5], terdapat sekitar hampir 80 pegawai Sekretariat KNKT yang terdiri dari pejabat struktural, PNS, PPPK, dan kontrak. Jumlah ini sekitar dua kali lebih banyak daripada jumlah total investigator KNKT.
Anggaran KNKT
Dalam menjalankan tugas kesekretariatan dan fungsi KNKT, anggaran KNKT diberikan sepenuhnya melalui APBN yang masih menyatu bersama anggaran Kementerian Perhubungan. Anggaran tahun 2024[6] tercatat sebesar lebih dari 40 miliar rupiah. Namun demikian, anggaran yang dapat digunakan untuk investigasi hanya sekitar 28% untuk empat subkomite. Lebih dari 60% anggaran digunakan untuk Pengelolaan Perencanaan, Keuangan, barang milik negara (BMN), dan Umum.
Daftar lengkap laporan investigasi dapat dilihat pada laman resmi KNKT. Silakan klik tautan pada teks di bawah ini untuk mengakses laporan investigasi masing-masing subkomite.