Komite Nasional Keselamatan Transportasi

Komite Nasional
Keselamatan Transportasi
KNKT
Gambaran umum
SingkatanKNKT
Didirikan1999; 26 tahun lalu (1999)
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999
SifatBertanggung jawab langsung kepada presiden
PegawaiInvestigator dan anggota: 37

Pejabat Struktural Sekretariat: 9

Staf Sekretariat: 61
Struktur
KetuaSoerjanto Tjahjono
Wakil KetuaHaryo Satmiko
Kantor pusat
Gedung Perhubungan Lantai 3, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Situs web
knkt.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (disingkat KNKT) adalah sebuah lembaga pemerintahan nonstruktural Indonesia yang melaksanakan tugas dan fungsi investigasi kecelakaan transportasi. KNKT dibentuk oleh Presiden B. J. Habibie berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 yang kemudian diperbarui oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2013[1]. Sebelum tahun 1999[2], Komite ini hanya bergerak pada ruang lingkup kecelakaan penerbangan.

Komite ini bertanggung jawab untuk melakukan investigasi atas kecelakaan transportasi dengan kriteria tertentu yang melibatkan transportasi jalan, rel, penerbangan, dan pelayaran. Jika diperlukan, KNKT juga memberikan usulan-usulan perbaikan sistem keselamatan kepada para pihak terkait, baik di Indonesia maupun internasional agar kecelakaan dengan penyebab yang sama tidak lagi terjadi lagi di masa depan.

KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Komite ini beranggotakan lima orang yang ditunjuk oleh Presiden untuk masa jabatan empat tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan presiden mengenai pengangkatan anggota KNKT. Kelima[3] orang tersebut disebut sebagai "anggota" yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan empat Ketua Subkomite. Keempat subkomite[4] tersebut adalah:

  • Subkomite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian.
  • Subkomite Investigasi Kecelakaan Pelayaran.
  • Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan.
  • Subkomite Investigasi Kecelakaan LLAJ.

Hingga akhir tahun 2023, total investigator KNKT berjumlah 34 orang.

Dasar Hukum

KNKT bekerja sesuai yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai berikut.

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan; dan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi.

KNKT juga bekerja mengikuti aturan internasional yang mewajibkan investigasi, misalnya konvensi yang diterbitkan oleh ICAO (Annex 13), IMO (MARPOL, SOLAS, ILLC), ILO (MLC), dan PBB (UNCLOS), termasuk berbagai aturan turunan dari konvensi tersebut.

Prinsip

Investigasi yang dilakukan KNKT hanya untuk peningkatan keselamatan. Oleh karenanya, investigasi KNKT menggunakan prinsip berikut.

  • No blame: investigasi KNKT tidak bertujuan untuk mencari kesalahan atau menunjuk pihak yang bersalah dalam kecelakaan atau insiden transportasi.
  • No judicial: hasil investigasi KNKT tidak dapat digunakan sebagai dasar atau bukti dalam proses hukum (perdata, pidana, administratif, dan lain-lain).
  • No liability: KNKT tidak menentukan atau menetapkan tanggung jawab hukum atau kewajiban finansial pihak tertentu dalam kecelakaan, sehingga hasil investigasi tidak dapat digunakan untuk klaim asuransi, tuntutan ganti rugi, atau penetapan tanggung jawab kontraktual.

Sekretariat KNKT

Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, KNKT dibantu oleh Sekretariat KNKT. Dasar hukum yang mengatur Sekretariat KNKT adalah Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi yang memperbarui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Sekretariat KNKT adalah pegawai Kementerian Perhubungan. Unit kerja Sekretariat KNKT berada di bawah Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan.

Struktur Sekretariat KNKT terdiri dari satu orang Kepala Sekretariat (Eselon II) dan tiga Kepala Bagian (Eselon III), yaitu:

  • Bagian Tata Usaha.
  • Bagian Pelayanan Investigasi Kecelakaan Transportasi.
  • Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama.

Berdasarkan data kepegawaian tahun 2023[5], terdapat sekitar hampir 80 pegawai Sekretariat KNKT yang terdiri dari pejabat struktural, PNS, PPPK, dan kontrak. Jumlah ini sekitar dua kali lebih banyak daripada jumlah total investigator KNKT.

Anggaran KNKT

Dalam menjalankan tugas kesekretariatan dan fungsi KNKT, anggaran KNKT diberikan sepenuhnya melalui APBN yang masih menyatu bersama anggaran Kementerian Perhubungan. Anggaran tahun 2024[6] tercatat sebesar lebih dari 40 miliar rupiah. Namun demikian, anggaran yang dapat digunakan untuk investigasi hanya sekitar 28% untuk empat subkomite. Lebih dari 60% anggaran digunakan untuk Pengelolaan Perencanaan, Keuangan, barang milik negara (BMN), dan Umum.

Kecelakaan yang diselidiki

Daftar lengkap laporan investigasi dapat dilihat pada laman resmi KNKT. Silakan klik tautan pada teks di bawah ini untuk mengakses laporan investigasi masing-masing subkomite.

Ketua

Pelaporan Kecelakaan

Masyarakat dapat melaporkan kecelakaan melalui salah satu cara di bawah ini.

Referensi

  1. ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013" (dalam bahasa Indonesia). 
  2. ^ "Sejarah KNKT" (dalam bahasa Indonesia). 
  3. ^ "Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012" (dalam bahasa Indonesia). 
  4. ^ "Struktur Organisasi KNKT" (dalam bahasa Indonesia). 
  5. ^ "Laporan Tahunan KNKT 2023" (PDF) (dalam bahasa Indonesia). 2024-05-02. 
  6. ^ "DIPA KNKT Tahun 2024" (PDF). 

Pranala luar

Strategi Solo vs Squad di Free Fire: Cara Menang Mudah!