Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggung jawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 9 orang, yang diangkat oleh Presiden Indonesia berdasarkan hasil keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Saat ini KPPU diketuai oleh Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa, S.T., M.T., IPU. dengan wakil ketua Aru Armando, S.H., M.H.
KPPU melaksanakan pengawasan atas 2 (dua) Undang-undang, yakni pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/99) dan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 (UU No.20/2008).
Tugas dan fungsi KPPU secara lengkap adalah:
a. Penegakan Hukum Persaingan Usaha
KPPU, sebagai satu-satunya otoritas persaingan usaha di Indonesia, memiliki kewenangan untuk menyelidiki, memeriksa, dan memutuskan dugaan pelanggaraan persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku usaha berdasarkan aturan Undang-Undang, hingga memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
b. Pemberian Saran dan Pertimbangan atas Kebijakan Pemerintah
Sebagaimana diatur oleh UU No. 5/99, KPPU dapat memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan Pemerintah yang berpotensi menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
c. Pengendalian Merger dan Akuisisi
Diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, KPPU melakukan penilaian terhadap penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham perusahaan, termasuk perpindahan aset produktif. Pelaku usaha yang melakukan transaksi tersebut dan memenuhi batasan ambang nilai, wajib melakukan notifikasi ke KPPU maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah transaksi efektif secara yuridis.
d. Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan UMKM
Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013, KPPU memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penegakan hukum atas pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM. Penegakan hukum KPPU atas kemitraan meliputi penegakan atas upaya menguasai dan upaya memiliki yang dilakukan pelaku usaha besar dan menengah atas usaha mikro, kecil, dan menengah.
Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan (Ps. 28-29)
Tugas dan Wewenang
Tugas (Ps. 35)
melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
melaksanakan pengawasan pelaksanaan kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
Wewenang (Ps. 36)
menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Anggota KPPU periode 2006-2012 terdiri dari: (berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2006 tanggal 12 Desember 2006) perpanjangan hingga tahun 2012