Kejahatan perang Israel adalah pelanggaran hukum pidana internasional , termasuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dilakukan oleh Pasukan Israel, cabang militer negara Israel sejak berdirinya Israel pada tahun 1948.[ 1]
Hal ini termasuk penargetan dan pembunuhan warga sipil dengan sengaja, pembunuhan tawanan perang dan kombatan yang menyerah , serangan tanpa pandang bulu, hukuman kolektif , kelaparan warga sipil , penggunaan tameng manusia, penyiksaan , pemindahan paksa, pelanggaran netralitas medis , penargetan jurnalis , pelanggaran hukum . serangan udara atau serangan terhadap objek sipil dan objek yang dilindungi, perusakan yang tidak disengaja, dan hasutan untuk melakukan genosida . Di hadapan hukum internasional , Israel diharuskan bertanggung jawab atas setiap serangan terhadap warga sipil dan fasilitas-fasilitas berdasarkan hukum internasional. Israel meratifikasi Konvensi Jenewa pada tanggal 6 Juli 1951,[ 2] dan pada tanggal 2 Januari 2015, Negara Palestina menyetujui Statuta Roma , memberikan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional atas kejahatan perang yang dilakukan di Wilayah teritorial Palestina .[ 3]
Pakar hak asasi manusia berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan Pasukan Israel selama konflik bersenjata di teritorial Palestina termasuk dalam rubrik kejahatan perang .[ 4] Laporan eksekutif dari Perserikatan Bangsa-Bangsa , Human Rights Watch , Médecins Sans Frontières , Amnesty International , dan pakar hak asasi manusia menyampaikan bahwa Israel melakukan kejahatan perang .[ 5]
Anak-anak terluka akibat bom Israel di Gaza, 2012. Serangan terhadap anak-anak adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sejak tahun 2006, Dewan Hak Asasi Manusia telah mengamanatkan beberapa misi pencarian fakta mengenai pelanggaran hukum internasional , termasuk kejahatan perang, di teritorial Palestina termasuk penyelidikan permanen dan berkelanjutan sejak Mei 2021.[ 6] [ 7] Sejak tahun 2021, Mahkamah Pidana Internasional telah mengamanatkan beberapa misi pencarian fakta mengenai pelanggaran hukum internasional , termasuk kejahatan perang , di teritorial Palestina . melakukan penyelidikan aktif terhadap kejahatan perang Israel yang dilakukan di teritorial Palestina .[ 8] Untuk mengadili kejahatan perang ini, otoritas hukum yang bisa melakukannya ialah Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court [ICC]). ICC punya kapasitas untuk melakukan penyelidikan terkait genosida , kejahatan perang , serta kejahatan terhadap kemanusiaan.
Referensi