Sebuah penyelenggara jasa telekomunikasi dalam penyelenggaraannya wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh negara.[1] Kewajiban tersebut diantaranya adalah melindungi kepentingan dan keamanan negara, mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global, penyelenggaraan jasa dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan serta wajib memberikan kontribusi terhadap masyarakat.[1] Kontribusi tersebut adalah kontribusi berbentuk penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi yang diatur oleh pemerintah dalam Undang-undang Telekomunikasi.[1]
Selain kewajiban diatas, penyelenggaara jasa telekomunikasi juga wajib mencatat atau merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna telekomunikasi.[1] Apabila pengguna memerlukan catatan atau rekaman pemakaian jasa telekomunikasi, maka penyelenggara telekomunikasi wajib memberikannya.[1]
Tarif
Susunan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Berdasarkan Undang-Undang Telekomunikasi nomor 36 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2000.[1][3] Tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan jenis tarif, struktur, dan mengacu pada formula batasan tarif jasa telekomunikasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.[3]
Tarif telepon tidak bergerak
Penetapan tarif dasar pada jasa telepon tidak bergerak terdiri dari biaya aktivasi, biaya berlangganan bulanan, biaya penggunaan, dan biaya fasilitas tambahan.[3] Penetapan tarif tersebut diatur dalam peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 15 tahun 2008 tentang tata cara penetapan tarif jasa teleponi dasar yang disalurkan melalui aringan tetap.[3]
Tarif telepon seluler
Penetapan tarif dasar pada jasa telepon seluler terdiri dari tarif jasa teleponi dasar, tarif jelajah dan tarif jasa multimedia.[3] Penetapan tarif tersebut diatur dalam peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika nomor 7 tahun 2008 tentang ”Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang Disalurkan melalui Jaringan Bergerak Seluler”.[3]
Tarif interkoneksi
Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda.[3] Penetapan tarif interkoneksi baru berlaku efektif sejak 1 Januari 2011.[3] Penghitungan tarif dasar ini ditetapkan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dalam surat bernomor 227 tahun 2010.[3] Berdasarkan surat tersebut, BRTI memutuskan untuk mengubah tarif interkoneksi layanan pesan singkat dari berbasis sender keep all (“SKA”) menjadi berbasis biaya ("Non-SKA").[3] Keputusan tersebut kemudian efektif pada 1 Juni 2012 dan berlaku untuk seluruh operator penyelenggara telekomunikasi.[3]
Tarif jasa lainnya
Tarif sewa satelit dan jasa teleponi dan multimedia lainnya ditentukan oleh penyedia layanan dengan memperhitungkan berbagai pengeluaran dan harga pasar.[3] Pemerintah hanya menetapkan formula tarif untuk layanan teleponi dasar.[3] Tidak ada aturan untuk tarif atas jasa-jasa lainnya.[3]
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 9 tahun 2008 tentang Tata cara penetapan tarif jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 15 tahun 2008 tentang Tata cara penetapan tarif jasa teleponi dasar yang disalurkan melalui jaringan tetap.
Surat Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia nomor 227 tahun 2010.
Referensi
^ abcdefghijUndang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi