Jalan tol ini resmi dimulai pembangunannya pada 30 April 2015 dan diresmikan penggunaannya secara penuh pada 8 Maret 2019 oleh Presiden Joko Widodo.[4]
Sejarah
Jalan tol di Sumatra ini pada awalnya kurang diminati investor[5] sehingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 100/2014 tentang "Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatra" tanggal 17 September 2014. Dalam Perpres ini disampaikan, pemerintah menugaskan PT Hutama Karya (Persero) untuk melakukan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan pada empat ruas jalan tol yang meliputi ruas Jalan Tol Medan-Binjai, ruas Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya, ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, dan ruas Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar. Perpres tersebut kemudian direvisi oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres No. 117/2015 tentang "Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera" yang menambah penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero) sehingga menjadi total 24 ruas tol di Sumatra.
Peletakan batu pertama pembangunan Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar dilakukan oleh Presiden Joko Widodo tanggal 30 April 2015.[2]
Peresmian penggunaan jalan tol ini dilakukan secara bertahap. Peresmian tahap pertama dilakukan pada 21 Januari 2018 untuk Seksi 1, Segmen Pelabuhan Bakauheni – Simpang Susun Bakauheni sepanjang 8,9 km (bagian dari dari Paket 1 Bakauheni - Sidomulyo), dan Seksi 5, dari Simpang Susun Lematang ke Simpang Susun Kotabaru sepanjang 5,64 km (bagian dari dari Paket 2 Sidomulyo-Kotabaru).[6]
Jalan tol ini diresmikan penggunaannya secara penuh pada tanggal 8 Maret 2019.[7]
Skema Pendanaan
Pembangunan Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar menggunakan skema penugasan kepada BUMN yakni PT Hutama Karya melalui Peraturan Presiden No. 117/2015 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 100/2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) untuk ruas tol ini telah ditandatangani pada 2015. Pada tahun yang sama Pemerintah juga memberikan dukungan berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Hutama Karya untuk mendukung PT Hutama Karya memenuhi mandat penugasan ini. Struktur pendanaan ruas ini terdiri atas 45% ekuitas (dipenuhi dengan dukungan PMN) serta 55% pinjaman.[8]
Pengerjaan Jalan tol
Rute
Ruas
Panjang
Kontraktor Pelaksana
Seksi 1
Bakauheni-Sidomulyo
39,4 km
PT Pembangunan Perumahan Tbk
Seksi 2
Sidomulyo-Kotabaru
40,6 km
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Seksi 3
Kotabaru-Metro
29 km
PT Adhi Karya (Persero) Tbk
Seksi 4
Metro-Terbanggi Besar
31,93 km
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Fasilitas
Tempat istirahat
Jalan tol Bakauheni - Terbanggi Besar mempunyai beberapa tempat istirahat untuk arah utara dan selatan. Sementara ada 6 tempat istirahat yang dipersiapkan yaitu:
Lokasi
(KM)
Arah
Toilet
Masjid/Musholla
SPBU
Keterangan
33+000 A
Utara
33+000 B
Selatan
87+650 A
Utara
87+650 B
Selatan
116+200 A
Utara
116+200 B
Selatan
Gerbang tol
Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Dikelola PT Hutama Karya (Persero))
^"- Blog Post". hutamakarya.com (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-02-03. Diakses tanggal 2018-02-03.
^Bisnis, Harian Medan. "Tol Terpanjang RI Diresmikan Hari Ini". Harian MedanBisnis (dalam bahasa Indonesia). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-03-08. Diakses tanggal 2019-03-08.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)