Sultan Abul Nashar Muhammad Ishaq Zainulmutaqin merupakan seorang sultan pada Kesultanan Banten. Ia juga dikenal dengan nama Sultan Ishaq dan berkuasa di Banten dalam rentang waktu 1803 - 1808.
Pada masa pemerintahannya terjadi pertikaian dengan Herman Willem Daendels, Gubernur Jenderal Hindia Belanda 1808-1810, dan ia ditangkap kemudian diasingkan ke Batavia. Selanjutnya pada 22 November 1808, Daendels mengumumkan dari markasnya di Serang bahwa wilayah Kesultanan Banten telah diserap ke dalam wilayah Hindia Belanda.
Referensi
^Titik Pudjiastuti, (2007), Perang, dagang, persahabatan: surat-surat Sultan Banten, Yayasan Obor Indonesia, ISBN 979-461-650-8