Inspektorat Keuangan disebut Itku adalah unsur pelaksana Itjen di lingkungan Kementerian Pertahanan yang dipimpin oleh Inspektur disingkat Irku, dan bertanggung jawab kepada Irjen Kemhan. Irku mempunyai tugas melaksanakan audit yang meliputi pengawasan, pemeriksaan serta pengusutan di bidang keuangan pertahanan.
Inspektorat Keuangan Itjen Kemhan menyelenggarakan fungsi:[1]
- penyiapan kebijakan, rencana, dan program pengawasan di bidang pengelolaan keuangan pertahanan;
- pelaksanaan audit dan pengawasan di bidang penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, laporan keuangan, pertanggungjawaban keuangan, sistem prosedur keuangan dan pendapatan negara (Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP) serta tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;
- pengawasan dan pengusutan atas pengaduan masyarakat;
- pelaksanaan pengkajian dan analisis serta bimbingan teknis di bidang tugas inspektorat;
- pelaksanaan koordinasi di bidang penyelenggaran pengawasan pengelolaan keuangan pertahanan;
- penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan urusan Administrasi Inspektorat.
Struktur organisasi
Struktur organisasi Itku Itjen Kemhan[2] terdiri dari:
- Kelompok Auditor[3]
- Subbag Tata Usaha
Referensi
- ^ "Tugas Itku Itjen Kemhan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-10-18. Diakses tanggal 2011-07-18.
- ^ Permenhan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan
- ^ Permenhan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan
Pranala luar
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | |
---|
Unsur pengawas | |
---|
Unsur pendukung | |
---|
Unsur pelaksana tugas pokok di daerah | |
---|
Perwakilan luar negeri | |
---|