Dalam pembangunan pertanian Indonesia, ekstensifikasi pertanian adalah perluasan areal pertanian ke wilayah yang sebelumnya belum dimanfaatkan manusia. Sasarannya adalah ke lahan hutan, padang rumput steppe, lahan gambut, atau bentuk-bentuk lain lahan marginal (terpinggirkan). Istilah ini dalam bahasa Indonesia tidak ada hubungan langsung dengan pertanian ekstensif; dan dalam peristilahan internasional program demikian lebih dikenal sebagai agricultural (land) expansion ("perluasan lahan pertanian").
Perluasan areal pertanian diperlukan apabila lahan pertanian yang tersedia dianggap tidak mampu lagi mendukung penyediaan produksi yang diharapkan (misalnya untuk menyediakan bahan pangan bagi penduduk suatu wilayah/negara). Risiko yang harus diambil adalah terganggunya ekosistem asli yang alami[1] dan potensi terdesaknya budaya penduduk asli karena kalah bersaing dengan pendatang.[2]
Rujukan
Lihat pula