Duan–Lolat adalah tradisi pernikahan dalam adat suku Tanimbar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Duan berarti pihak pemberi anak dara, sedangkan Lolat berarti pihak penerima anak dara. Perkawinan dianggap sah dengan metode perjodohan, suka sama suka maupun kawin lari. Pihak Duan dan Lolat terikat oleh perjanjian adat yang mengharuskan pihak Lolat mempersiapkan permintaan dari pihak Duan. Proses pernikahan diawal dengan pengesahan oleh penghulu yang disimbolkan dengan pemegangan tangan oleh kedua mempelai. Setelah pernikahan dinyatakan sah, maka pernikahan dimeriahkan dengan pergelaran dan pesta adat.[1]
Referensi