Putusan dibatalkan dan gugatan materil ditolak karena tidak adanya yurisdiksi.
Orang keturunan Afrika tidak bisa dan tidak pernah diniatkan untuk menjadi warga negara oleh Konstitusi AS, sehingga tergugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.
Property Clause hanya berlaku untuk tanah yang dikuasai pada saat ratifikasi Konstitusi (1787), sehingga Kongres tidak dapat melarang perbudakan pada wilayah tersebut dan Kompromi Missouri bertentangan dengan Konstitusi.
Dred Scott v. Sandford, 60 U.S.393 (1857), adalah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang menyatakan bahwa orang Afrika Amerika, baik yang budak maupun bukan, tidak dapat menjadi warga negara Amerika Serikat dan maka tidak memiliki kedudukan hukum di pengadilan federal.[3][4] Putusan ini juga menyatakan bahwa pemerintah federal tidak memiliki wewenang untuk mengatur perbudakan di wilayah-wilayah federal yang diperoleh setelah didirikannya Amerika Serikat. Selain itu, Mahkamah Agung Amerika Serikat juga menyatakan Kompromi Missouri tidak konstitusional, sehingga menjadikannya undang-undang Kongres kedua yang dinyatakan tidak konstitusional.[5]
Dred Scott, seorang budak Afrika Amerika yang dibawa pemiliknya ke wilayah yang sudah menghapuskan perbudakan, mencoba menuntut kebebasannya. Berdasaran putusan 7-2 yang ditulis oleh Roger B. Taney, mahkamah menolak permintaan Scott. Meskipun Taney berharap putusannya akan menyelesaikan masalah perbudakan, putusan ini malah memicu perlawanan dari kaum anti-perbudakan di utara, terutama Republikan. Sebagian besar ahli saat ini (dan banyak ahli hukum pada masa itu) menganggap putusan mahkamah mengenai perbudakan sebagai dictum dan bukan preseden yang mengikat. putusan ini nantinya menjadi salah satu pemicu tidak langsung Perang Saudara Amerika.
Putusan ini digantikan oleh Undang-Undang Hak Sipil 1866, yang memberi kewarganegaraan penuh kepada orang kulit hitam. Para ahli saat ini menganggap putusan ini sebagai putusan terburuk yang pernah dibuat oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat.[4][6][7]