Divisi Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disingkat dengan Divkum Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan bidang hukum pada tingkat Markas Besar (Mabes) Polri yang berada di bawah Kapolri. Divkum Polri dipimpin oleh Kadivkum Polri yang bertugas memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan fungsi satuan organisasi dalam lingkungan Divkum Polri, membina fungsi hukum pada seluruh jajaran Polri, memberikan saran pertimbangan, dan melaksanakan tugas lain sesuai perintah Kapolri. Kadivkum Polri merupakan unsur pimpinan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari di bawah kendali Wakapolri.
pembinaan fungsi hukum bagi seluruh jajaran Polri yang meliputi:
Perumusan dan pembangunan sistem serta metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi hukum;
Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi hukum;
Pemberian dukungan (back up) dalam bentuk bimbingan teknis dan bantuan personel dalam pelaksanaan fungsi hukum;
Perencanaan kebutuhan personel dan anggaran termasuk pengajuan saran dan pertimbangan penempatan serta pembinaan karier personel pengemban fungsi hukum;
Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta statistik baik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi hukum;
pengkajian perkembangan hukum yang berkaitan dengan tugas Polri;
penyusunan naskah akademik dan konsep rancangan peraturan perundangan yang diajukan oleh Polri;
penyusunan, pembahasan, pengkajian, harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan kepolisian;
pemberian saran masukan dalam rangka penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada pegawai negeri pada Polri, keluarga Polri/PNS Polri dan masyarakat;
pengkajian penerapan hukum di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, agama, disiplin, dan kode etik, terutama yang berkaitan dengan kepentingan Polri;
pemberian pendapat dan saran hukum kepada institusi, anggota Polri dan PNS Polri maupun kepada masyarakat;
pemberian bantuan hukum dan advokasi kepada institusi Polri, Pegawai Negeri pada Polri dan keluarga Polri/PNS Polri;
pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
penyelenggaraan dokumentasi dan jaringan informasi hukum; dan
PERATURAN KEPALA DIVISI HUKUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG HUBUNGAN DAN TATA CARA KERJA DI LINGKUNGAN DIVISI HUKUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA