Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN adalah unsur pelaksana di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN. Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
Tugas dan fungsi
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN serta melaksanakan tugas sebagai Sekretariat Nasional ASEAN-Indonesia. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN;
- pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN;
- pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN;
- perundingan dalam rangka hubungan bilateral RI dan kerja sama intra kawasan dengan negara-negara di kawasan ASEAN;
- pemberian dukungan bagi Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk ASEAN;
- pemajuan identitas dan kesadaran ASEAN pada tingkat nasional;
- pemberian dukungan terhadap pembentukan Komunitas ASEAN; dan
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN.
Susunan Organisasi
Referensi