Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros 2019-2024 (disingkat DPRD Kabupaten Maros 2019-2024 atau DPRD Maros 2019-2024) (LontaraBugis: ᨉᨛᨓ ᨄᨛᨓᨀᨗᨒ ᨑᨐ ᨉᨕᨛᨑ ᨀᨅᨘᨄᨈᨛ ᨆᨑᨚ 2019-2024, LontaraMakassar: ᨉᨙᨓ ᨄᨙᨓᨀᨗᨒ ᨑᨐ ᨉᨕᨙᨑ ᨀᨅᨘᨄᨈᨙ ᨆᨑᨚ 2019-2024) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. DPRD Kabupaten Maros sebagai lembaga legislatifunikameral yang menjadi mitra kerja PemerintahKabupaten Maros berkedudukan di Kota Turikale. DPRD Kabupaten Maros beranggotakan 35 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. 35 anggota DPRD Kabupaten Maros tersebut terpilih dari lima daerah pemilihan dan tersebar di beberapa fraksi. Perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Golongan Karya. Pimpinan DPRD Kabupaten Maros terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik dengan jumlah kursi terbanyak. Anggota DPRD Kabupaten Maros yang menjabat periode ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 20 Agustus2019 oleh Ketua Pengadilan Negeri Maros, Ibrahim Palino di Lapangan Pallantikang, Jl. Nasrun Amrullah, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.[3]
Daftar anggota DPRD
Daftar anggota DPRD awal pelantikan
Anggota DPRD Kabupaten Maros terpilih melalui pemilihan umum legislatif Indonesia 2019 dan dilantik oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Maros pada tanggal 20 Agustus 2019 sebanyak 35 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros Masa Jabatan 2019–2024. Berdasarkan hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019, DPRD Kabupaten Maros tersusun dari sepuluh partai, dengan perincian sebagai berikut:
DPRD Maros Masa Jabatan 20 Agustus 2019 – 20 Agustus 2024
^Dilantik 14 Desember 2020 berdasarkan Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan H. Andi Syafril Chaidir Syam, S.IP, M.H.[2]
^Dilantik 14 Desember 2020 berdasarkan Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan H. Havid S. Fasha, S.H.[2]
Fraksi
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[4] Satu fraksi di DPRD Kabupaten Maros setidaknya beranggotakan 3 orang. DPRD Kabupaten Maros periode 2019-2024 terdiri dari 7 fraksi sebagai berikut:[5]
H. Havid S. Fasha, S.H. (Anggota), mengundurkan diri dan disahkan sejak 15 September 2020
Muhammad Nasir, S.Sos. (Anggota)
Hj. Muliati (Anggota)
Sahariah (Anggota), diangkat sebagai PAW menggantikan H. Havid S. Fasha, S.H. sejak 14 Desember 2020
Fraksi Partai Gerindra
H. Muh. Yusuf Damang, S.Sos. (Ketua)
Hj. Rosdiana, S.E. (Anggota)
Andi Makmur Akmal (Anggota)
Alat Kelengkapan DPRD
Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) terdiri dari:
Pimpinan
Badan Musyawarah (Banmus)
Komisi
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
Badan Anggaran (Banggar)
Badan Kehormatan (BK)
Alat Kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
Pimpinan DPRD
Pimpinan DPRD Kabupaten Maros berjumlah 3 orang dengan rincian 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi terbanyak pertama, kedua dan ketiga secara berurutan.
19 Agustus 2019: Anggota DPRD Kabupaten Maros terpilih periode 2019-2024 melakukan prosesi gladi pelantikan dan pengambilan sumpah di Tribun Lapangan Pallantikang Maros.[8]
20 Agustus 2019: Pelantikan dan pengambilan sumpah 35 anggota DPRD Kabupaten Maros terpilih periode 2019-2024.[8]
Perda yang disahkan
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2020 (20 Desember 2019)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (18 Juni 2020)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Tuberkulosis (7 Agustus 2020)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengawasan Kualitas Air Minum (7 Agustus 2020)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (17 November 2020)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (29 Desember 2020)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak (21 Maret 2020)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (19 Agustus 2021)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021-2026 (23 Agustus 2021)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 162 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa (30 Desember 2021)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 163 Tahun 2021 tentang Ruang Bermain Ramah Anak (30 Desember 2021)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 164 Tahun 2021 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah dr. La Palaloi Kabupaten Maros Sebagai Rumah Sakit Ramah Anak (30 Desember 2021)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Maros Tahun 2022-2025 (1 Februari 2022)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2022 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (14 Februari 2022)
^Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, BPK RI (2017–2023). "Database Peraturan JDIH BPK RI". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 23 Maret 2023.