Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi (Deputi I Kemenko Marves) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.[2] Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, nomenklatur Deputi adalah Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, namun seiring dengan bertambahnya tugas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, ditambahkan fungsi Energi pada Deputi ini.
Tugas dan Fungsi
Deputi Bidang Koordinasi Kedaultan Maritim dan Energi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim dan energi.
Struktur Organisasi
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I), dan per 11 Oktober 2022 dijabat oleh Jodi Mahardi.[3] Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi terdiri atas:[4]
- Sekretariat Deputi;
- Asisten Deputi Hukum dan Perjanjian Maritim;
- Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim;
- Asisten Deputi Delimitasi Zona Maritim dan Kawasan Perbatasan;
- Asisten Deputi Navigasi dan Keselamatan Maritim;
- Asisten Deputi Energi; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Referensi
Pranala luar
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | |
---|
Unsur pengawas | |
---|