Deputi Bidang Perkoperasian merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.[1]
Referensi
Pranala luar
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | Deputi Bidang Perkoperasian • Deputi Bidang Kewirausahaan |
---|
Unsur pengawas | Inspektorat |
---|