Dana perwalian adalah dana yang diberikan oleh satu atau beberapa pemberi hibah kepada suatu entitas untuk kemudian dikelola untuk tujuan-tujuan tertentu.
Dalam konteks hukum perdata, terdapat tiga pihak yang terlibat dalam suatu dana perwalian, yaitu orang yang membentuk dana perwalian, orang yang diberikan amanah untuk mengelola dana tersebut, dan pihak penerima yang mendapatkan keuntungan dari pengelolaan dana ini.[1] Sebagai contoh, seorang ibu yang ingin meninggalkan warisan kepada anaknya meninggalkan dana perwalian yang akan dikelola oleh adiknya, dan adiknya harus memanfaatkan dana tersebut demi kepentingan anak semata wayang sang ibu sebagai penerima.
Catatan kaki
- ^ "Trust". BusinessDictionary. WebFinance, Inc. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-09-30. Diakses tanggal 10 August 2017.