Balai Media Kebudayaan atau biasa disingkat menjadi BMK, adalah unit pelaksana teknis dari Kementerian Kebudayaan yang bertugas melaksanakan pengelolaan media kebudayaan.[1]
Latar belakang
BMK dibentuk oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun 2022 sebagai respons terhadap tantangan dalam pengelolaan konten budaya di Indonesia. Dirjen Kebudayaan saat itu, Hilmar Farid, menjelaskan bahwa BMK didirikan untuk mengatasi masalah kurangnya kurasi konten budaya dan lambatnya penanganan berita bohong. Hambatan dalam pelaksanaan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan[2] juga dinilai dapat mengancam kelangsungan ekspresi budaya, menurut Direktur Ahmad Mahendra.[3]
Indonesiana TV
Kepala BMK, Retno Raswaty, menekankan pentingnya peran BMK dalam memperkuat identitas dan ketahanan budaya nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperluas pengaruh Indonesia di kancah internasional.
Sebagai salah satu langkah strategis, BMK meluncurkan Indonesiana TV, sebuah platform konten budaya yang bertujuan untuk memperkenalkan nilai-nilai budaya Indonesia ke pasar internasional. Indonesiana TV dipromosikan melalui partisipasi di acara bergengsi seperti Busan International Film Festival (BIFF) dan Asian Contents & Film Market (ACFM).
Indonesiana TV menampilkan konten nonkomersial seperti dokumenter, drama, dan seni pertunjukan yang berfokus pada pelestarian budaya. Semua konten ini diproduksi dengan spesifikasi broadcast agar dapat disiarkan secara global. Indonesiana TV diharapkan menjadi alat diplomasi budaya yang memperkenalkan kekayaan budaya Indonesia kepada dunia. Tayangan ini dapat diakses melalui situs www.indonesiana.tv serta saluran televisi IndiHome TV pada kanal 200 (HD) dan 916 (SD).[4]
Pranala luar
Lihat pula
Referensi
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | |
---|
Unsur pengawas | |
---|
Unsur pelaksana tugas pokok di daerah | |
---|