H. Anindra Ardiansyah Bakrie, B.S., M.B.A. atau biasa dikenal dengan Ardi Bakrie (lahir 22 April 1979 ) adalah seorang pengusaha Indonesia yang merupakan anak bungsu 3 bersaudara dari pengusaha ternama di Indonesia Aburizal Bakrie dan termasuk generasi ketiga dari kelompok usaha Bakrie Group.
Pada tahun 2010, ia menikah dengan artis Indonesia Nia Ramadhani dan telah dikaruniai tiga orang anak yaitu Mikhayla Zalindra Bakrie, Mainaka Zannati Bakrie dan Magika Zalardi Bakrie.[1]
Kehidupan Awal
Masa remajanya, Ardi menghabiskan di luar negeri. Ia kuliah di Georgetown University, Amerika Serikat dan meraih gelar sarjana keuangan dan bisnis pada usia 22 tahun. Setelah itu, ia melanjutkan untuk meraih gelar master bisnis di Bentley University, Amerika Serikat. Pada usia 26 tahun, Ardi menuntaskan kuliah masternya.
Bergelar master, ia kembali ke Jakarta untuk berkarier. Ia memulai ikut terlibat di beberapa perusahaan Bakrie Group. Bahkan dengan keberaniannya, ia merintis perusahaan baru. Kariernya mulai terlihat pada tahun 2008 saat ia diangkat sebagai wakil Presiden Direktur PT Lativi Mediakarya.
Di awal kemunculannya, Ardi berusaha untuk mengubah branding stasiun televisi tersebut. Sebelumnya, Lativi dikenal sebagai stasiun televisi hiburan, setelah berganti nama tvOne, diubah menjadi stasiun televisi khusus news dan sport.
Sejak itu, tvOne memosisikan sebagai stasiun berita dan olahraga. Ardi dan tim terus menggenjot brand awareness, dengan beberapa kegiatan off air yang bertujuan untuk mendekatkan dengan pemirsa. Seperti menggelar Pesta Rakyat di Surabaya, Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta. Ardi terjun langsung memimpin ke daerah menyapa para pemirsa tvOne. Ia terlihat menyatu dengan karyawan dan warga setempat, seakan tak ada jarak di antara mereka.
Seiring berjalannya waktu, dan kerjasama tim yang kompak, akhirnya tvOne semakin dikenal di mata masyarakat dan menjadi nomor satu sebagai televisi berita. Pada 2011, Ardi diangkat menjadi Presiden Direktur PT Lativi Mediakarya dan PT VIVA Media Baru. Dia tak sekadar duduk manis di kursi perusahaan, tapi kerja keras dan terlibat mengurus operasional perusahaan sebagai Chief Executive Officer (CEO) tvOne dan VIVA.co.id.
Pendidikan
- S1, Science majoring in Finance and International Business, Georgetown University, Washington DC, Amerika Serikat, 2001[2]
- S2, Majoring in Finance, McCallum Graduate School of Business, Bentley University, Amerika Serikat, 2005.[2]
Jabatan
- Direktur Bakrie Global Ventura (2008-sekarang)
- Komisaris VIVAnews.com (2008-2012)
- Komisaris Asia Global Media (2009-2012)
- Wakil Presiden Direktur tvOne (2008-2010)
- Presiden Direktur tvOne (2010-2017)
- Presiden Direktur VTV (2011-2020)
- Presiden Direktur VIVA.co.id (2012-2017)
- Ketua Umum Komite Olahraga Beladiri Indonesia (KOBI) (2015-sekarang)
- Presiden Komisaris tvOne (2017-sekarang)
- Presiden Komisaris VIVA Networks (2017-sekarang)
- Presiden Komisaris ANTV (2018-sekarang)
- Wakil Direktur Utama Bakrie & Brothers (2018-sekarang)
Kontroversi
Kasus penyalahgunaan narkotika
Pada 7 Juli 2021, Ardi menyerahkan diri ke Kepolisian Resor Jakarta Pusat, usai istrinya Nia Ramadhani beserta sopirnya ditangkap Polisi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, karena terbukti positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu, sesuai hasil tes Urine dengan barang bukti sabu seberat 0.78 gram.[3] Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar Pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.[4] Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Januari 2022, Ardi dan Nia beserta sopirnya, divonis satu tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, ketiganya dituntut hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.[5] Namun, vonis penjara ini menuai perdebatan, alih-alih vonis rehabilitasi sebagaimana tuntutan Jaksa, karena majelis hakim berpendapat bahwa ketiganya tidak dapat dikualifikasikan sebagai korban, tetapi memang secara sadar menggunakan narkotika,[6] sementara beberapa pihak berpendapat sebaliknya.[7][8] Atas kasus ini, vonis Ardi dan Nia beserta sopirnya dianulir Mahkamah Agung, melalui upaya banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjadi hukuman rehabilitasi selama 8 bulan di Lembaga Rehabilitasi Medis Fan Campus Cisarua, Bogor[9] dan dinyatakan bebas pada Maret 2022.[10][11]
Referensi
Pranala luar