Templat:Formation of Malaysia
Malaysia Act 1963 (1963 C 35) (document) at Wikisource and Commons
Undang-Undang Malaysia 1963 (1963 C 35) adalah sebuah Undang-Undang Parlemen Britania Raya . Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 1963.
Undang-undang ini membuat ketentuan untuk federasi negara berdaulat dari Borneo Utara , Sarawak dan Singapura dengan negara-negara bagian yang ada di Federasi Malaya [ 1] [ 2] [ 3] bergabung dengan negara bagian Borneo Utara , Sarawak dan Singapura, dan persatuan tersebut berganti nama menjadi Malaysia . Sebagai hasil dari Undang-Undang tersebut, Federasi Malaya berganti nama menjadi Malaysia pada tanggal 16 September 1963.[ 4]
Singapura tidak lagi menjadi bagian dari Malaysia pada tanggal 9 Agustus 1965, dan menjadi negara merdeka.[ 5]
Referensi
Pranala luar