Unit Penyelenggara Bandar Udara atau biasa disingkat menjadi UPBU, adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang bertugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.[1]
Daftar
Hingga akhir tahun 2023, terdapat puluhan UPBU yang tersebar di seantero Indonesia, yakni:[2]
Referensi