Sinyal mara bahaya, juga dikenal sebagai panggilan darurat, adalah metode untuk meminta pertolongan darurat yang diakui secara internasional. Sinyal mara bahaya dikomunikasikan dengan mentransmisikan sinyalradio, menunjukkan objek atau cahaya yang dapat diamati secara visual, atau membuat suara-suara yang bisa terdengar dari jarak jauh.
Sinyal mara bahaya bisa menunjukkan bahwa seseorang atau sekelompok orang, sebuah kapal laut, pesawat terbang, atau kendaraan lain sedang atau akan terancam bahaya serius dan memerlukan bantuan sesegera mungkin.[1] Penggunaan sinyal mara bahaya di luar kondisi tersebut dianggap bertentangan dengan hukum lokal atau internasional. Sinyal darurat bisa digunakan untuk meminta bantuan dalam situasi yang tidak terlalu kritis.
Agar sinyal mara bahaya efektif, dua parameter harus dikomunikasikan, yakni:
Peringatan atau pemberitahuan keadaan darurat yang sedang terjadi
Posisi atau lokasi pihak yang berada dalam bahaya
Misalnya, satu suar di udara memperingatkan pengamat akan adanya kapal yang berada dalam bahaya di suatu tempat yang searah dengan penampakan suar di langit, tetapi suar ini akan padam dalam waktu satu menit atau kurang. Suar genggam menyala selama tiga menit dan dapat digunakan untuk menunjukkan dengan lebih tepat lokasi atau posisi pihak yang berada dalam bahaya. EPIRB akan memberitahukan atau mengingatkan pihak berwenang dan pada saat yang sama memberikan informasi mengenai posisi pihak yang mengirimkan sinyal.