Sekretariat Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Sekretariat Utama
Badan Nasional
Penanggulangan Bencana
Sestama BNPB
Gambaran umum
Dasar hukumPerpres No. 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Sekretaris Utama
Ir. Harmensyah, Dipl. SE, M.M.
Deputi
Kepala Biro PerencanaanIr. H. Neulis Zuliasri, M.Si.
Kepala Biro KeuanganTavip Joko Prahoro, SE, M.M.
Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerja SamaZahermann Muabezi, S.H.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umumdr. Bagus Tjahjono, M.P.H. (Plt.)
Kantor pusat
Graha BNPB - Jl. Pramuka Kav.38 Jakarta Timur 13120
Situs web
www.bnpb.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Sekretariat Utama

Sekretariat Utama adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB. Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Tugas dan fungsi

Tugas

Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Fungsi

  • koordinasi kegiatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
  • koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Susunan organisasi

Susunan organisasi Sekretariat Utama terdiri dari:

  • Biro Perencanaan;
  1. Bagian Penyusunan Program dan Anggaran I;
  2. Bagian Penyusunan Program dan Anggaran II;
  3. Bagian Monitoring dan Evaluasi; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Biro Keuangan;
  1. Bagian Pelaksanaan Anggaran;
  2. Bagian Perbendaharaan;
  3. Bagian Verifikasi dan Akuntansi; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama; dan
  1. Bagian Hukum;
  2. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
  3. Bagian Kerja Sama; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional
  • Biro Sumber Daya Manusia dan Umum.
  1. Bagian Sumber Daya Manusia;
  2. Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
  3. Bagian Tata Usaha dan Kearsipan; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Referensi