Rumah Sakit Monompia adalah rumah sakit umum kelas D yang berlokasi di Jl. A. Yani No. 720, Kotamobagu Utara. Sebagai fasilitas kesehatan tingkat dasar, rumah s…
Rumah Sakit Monompia adalah rumah sakit umum kelas D yang berlokasi di Jl. A. Yani No. 720, Kotamobagu Utara. Sebagai fasilitas kesehatan tingkat dasar, rumah sakit ini menyediakan layanan medis umum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Kotamobagu Utara dan daerah sekitarnya. Keberadaannya menjadi salah satu pilihan pelayanan kesehatan yang dapat diakses oleh warga setempat.[1]
Rumah sakit ini berada dibawah kepemilikan Organisasi Protestan dan berstatus Non-BLU/BLUD, status ini berarti rumah sakit dijalankan secara mandiri oleh yayasan swasta dan tidak memakai sistem keuangan BLUD maupun BLU milik pemerintah. Dengan demikian Rumah Sakit Monompia beroprasi sebagai lembaga swasta yang fokus memberikan layanan kesehatan umum kepada masyarakat.[1]
Sejarah RSU Monompia dimulai pada 1994 dari sebuah klinik rawat jalan di ruang gereja tua Kotamobagu, yang kemudian pindah ke bekas asrama putra GMIBM dan berganti nama menjadi Rumah Bersalin dan Rawat Inap Monompia. Atas rekomendasi Dinas Kesehatan Bolaang Mongondow, layanannya berkembang menjadi pelayanan umum dan bersalin pada 2001.[2]
Statusnya meningkat menjadi rumah sakit tipe D pada 2006 lewat izin bupati, lalu resmi menjadi RSU Monompia dengan kode registrasi 71.01.0.24 berdasarkan SK Menkes RI pada Mei 2009. Kemudian, pada Juni 2012, RSU Monompia berhasil meraih kelulusan Akreditasi Tingkat Dasar dari KARS.[2]
VISI: MENJADI RUMAH SAKIT SEBAGAI PUSAT PELAYANAN[2]
MISI:[2]
Fasilitas yang tersedia: VIP, Kelas I, Kelas II, Kelas III, ICU Tanpa Ventilator, NICU Tanpa Ventilator, Ruang Isolasi, Perinatologi, ICU Dengan Ventilator[1]
Pelayanan yang tersedia: Pelayanan medik dasar, pelayanan medik gigi mulut, pelayanan gawat darurat umum 24 jam & 7 hari seminggu, penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, obstetri dan ginekologi, anestesi, radiologi, saraf, elektromedik diagnostik (EKG/EEG/EEG Brain Mapping), pelayanan farmasi, sterilisasi/CSSD, rekam medis dan informasi kesehatan, pemeliharaan sarana prasarana dan fasilitas, pengelolaan limbah/kesehatan lingkungan, sistem informasi dan komunikasi/SIRS/IT, pemulasaran jenazah, emergensi.[1]
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.