Rapat Koordinasi Pembangunan atau disingkat Rakorbang, merupakan forum perencanaan pembangunan daerah bagi pemangku kepentingan yang difasilitasi dan dikoordinasi oleh Pemerintah Kabupaten. Forum Rakorbang menjadi sarana bagi pemangku kepentingan untuk menghasilkan kesepakatan dan komitmen di antara para pelaku pembangunan terhadap isu strategis, program, kegiatan dan anggaran pembangunan tahunan di sebuah daerah. Forum Rakorbang dimulai dari forum di tingkat desa yaitu Musyawarah Pembangunan Desa (Musbangdes) dan Unit Daerah Kerja Pembangunan di tingkat kecamatan. Sebelum Rakorbang dilaksanakan, panitia mengadakan Pra-Rakorbang untuk menentukan materi-materi yang akan dibahas nantinya, dan biasanya dilakukan beberapa hari sebelum Rakorbang digelar.[a][1]
Peserta Forum Rakorbang berasal dari berbagai kalangan. Peserta pada umumnya berasal dari seluruh dinas di lingkungan Pemda, Bupati, seluruh komisi di DPRD, tokoh-tokoh masyarakat, pihak swasta, wakil kecamatan (diwakili Camat atau Kepala Seksi Pembangunan), wartawan serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Undangan peserta ditentukan oleh Ketua Bappeda atau Sekretaris Bappeda, yang biasanya juga menjadi Ketua Panitia untuk Rakorbang. Unsur-unsur Muspida yang terdiri dari Ketua DPRD, Ketua Kejaksaan, Kapolres, Dandim dan Bupati pada umumnya hanya menghadiri acara pembukaan.[2]
Catatan
^Kegiatan Rakorbang yang —biasanya berlangsung tiga hari— diawali dengan acara pembukaan dengan pengarahan dari Bupati, pandangan umum wakil-wakil setiap kecamatan dan dinas-dinas, dan dilanjutkan dengan pembagian peserta ke dalam sidang Komisi.