Polisi kontrak adalah aparat yang dikontrak sebagai penegak hukum oleh pemerintah suatu daerah. Lembaga kepolisian yang besar biasanya mampu menanggung biaya pelatihan dan perlengkapan untuk aparatnya, tetapi ada berbagai daerah dengan jumlah penduduk yang terlalu sedikit dan dana yang terbatas, sehingga mereka memutuskan untuk mengontrak polisi. Dalam kata lain, pemerintah daerah yang kecil dapat menjaga keamanan daerahnya tanpa perlu membuat satuan kepolisiannya sendiri.[1]
Referensi
- ^ Ensiklopedia Ilmu Kepolisian. Jakarta: YPKIK. 2005.