Pernikahan sesama jenis di Prancis telah dilegalkan semenjak 18 Mei 2013.[1] Prancis adalah negara ketigabelas di dunia yang memperbolehkan pasangan sesama jenis untuk menikah. Undang-undang pernikahan sesama jenis di Prancis berlaku di Prancis Metropolitan beserta departemen dan teritori seberang laut Prancis.[2]
Rancangan undang-undang yang memperbolehkan pasangan sesama jenis untuk menikah dan mengadopsi anak diperkenalkan di Majelis Nasional oleh pemerintah sosialis di bawah Perdana Menteri Jean-Marc Ayrault pada 7 November 2012 dengan dukungan dari Presiden François Hollande, yang sebelumnya telah menyatakan dukungannya selama masa kampanye. Pada 12 Februari 2013, Majelis Nasional menyetujui rancangan undang-undang tersebut dengan hasil pemungutan suara 329–229. Pada 12 April 2013, Senat menyetujui rancangan undang-undang tersebut dengan amendemen dengan hasil perolehan suara 171–165, yang kemudian disusul oleh persetujuan Majelis Nasional atas rancangan undang-undang yang telah diamendemen pada 23 April 2013 dengan hasil perolehan suara 331–225. Partai konservatif UMP kemudian menuntut undang-undang tersebut ke Dewan Konstitusional.[3][4] Pada 17 Mei 2013, Dewan Konstitusional memutuskan bahwa rancangan undang-undang tesebut konstitusional.[5][6] Setelah keputusan ini dikeluarkan, rancangan undang-undang ini dipromulgasikan (dinyatakan mulai berlaku) oleh Hollande,[7] dan pada hari berikutnya secara resmi diterbitkan di Journal Officiel.[2] Pernikahan sesama jenis pertama dilakukan pada tanggal 29 Mei di kota Montpellier.[8]
Lihat pula
Catatan kaki
Pranala luar