Perhimpunan Dokter keluarga Indonesia (PDKI)
PDKI adalah Kepanjanganya adalah “Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia”
Saat ini seluruh anggotanya adalah Dokter Praktik Umum (DPU) yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Jumlah anggota yang telah mendaftar sekitar 3000 orang. Semua anggota PDKI adalah anggota IDI.
PDKI merupakan organisasi profesi dokter penyelenggara pelayanan kesehatan tingkat primer"yang utama".
Ciri dokter layanan primer adalah: (Goroll, 2006)
Menjadi kontak pertama dengan pasien dan memberi pembinaan berkelanjutan (continuing care)
Membuat diagnosis medis dan penangannnya,
Membuat diagnosis psikologis dan penangannya,
Memberi dukungan personal bagi setiap pasien dengan berbagai latar belakang dan berbagai stadium penyakit
Mengkomunikasikan informasi tentang pencegahan, diagnosis, pengobatan, dan prognosis, dan
Melakukan pencegahan dan pengendalian penyakit kronik dan kecacatan melalui penilaian risiko, pendidikan kesehatan, deteksi dini penyakit, terapi preventif, dan perubahan perilaku.
Setiap dokter yang menyelenggarakan pelayanan seperti di atas dapat menjadi anggota PDKI.
Anggota PDKI adalah semua dokter penyelenggara pelayanan kesehatan tingkat primer baik yang baru lulus maupun yang telah lama berpraktik sebagai Dokter Praktik Umum.
Dokter penyelenggara pelayanan kesehatan tingkat primer termasuk
Dokter (Praktik Umum) yang praktik pribadi
Dokter Keluarga yang praktik pribadi
Dokter layanan primer lainnya termasuk:
Dokter Praktik Umum yang praktik solo
Dokter (praktik umum) praktik bersama
Dokter perusahaan
Dokter bandara
Dokter pelabuhan
Dokter kampus
Dokter pesantren
Dokter haji
Dokter Puskesmas
Dokter yang bekerja di unit gawat darurat
Dokter yang bekerja di Poliklinik Umum RS
Dokter Praktik Umum yang bekerja di bagian pelayanan khusus misalnya Unit Hemodialisis, PMI, dsb.
Sejarah PDKI
PDKI pada awalnya merupakan sebuah kelompok studi yang bernama Kelompok Studi Dokter Keluarga (KSDK, 1983), sebuah organisasi dokter seminat di bawah IDI. Anggotanya beragam, terdiri atas dokter praktik umum dan dokter spesialis.
Pada tahun 1986, menjadi anggota organisasi dokter keluarga sedunia (WONCA).
Pada tahun 1990, setelah Kongres Nasional di Bogor, yang bersamaan dengan Kongres Dokter Keluarga Asia-Pasifik di Bali, namanya diubah menjadi Kolese Dokter Keluarga Indonesia (KDKI), namun tetap sebagai organisasi dokter seminat.
Pada tahun 2003, dalam Kogres Nasional di Surabaya, ditasbihkan sebagai perhimpunan profesi, yang anggotanya terdiri atas dokter praktik umum, dengan nama Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI), namun saat itu belum mempunyai kolegium yang berfungsi.
Dalam Kongres Nasional di Makassar 2006 didirikan Kolegium Ilmu Kedokteran Keluarga (KIKK) dan telah dilaporkan ke IDI dan MKKI.
1. KIKK
Kepanjangannya adalah: Kolegium Ilmu Kedokteran Keluarga, dipilih dalam Kogres Nasional VII di Makassar 30 Agustus – 2 September 2006, dan telah dilaporkan ke PB IDI Pusat dan MKKI.
Kolegium memang harus ada dalam sebuah organisasi profesi. Jadi PDKI harus mempunyai kolegium yang akan memberikan pengakuan kompetensi keprofesian kepada setiap anggotanya
Dalam PDKI lembaga ini yang diangkat oleh kongres dan bertugas:
Melaksanakan isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta semua keputusan yang ditetapkan kongres
Mempunyai kewenangan menetapkan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan sistem pendidikan profesi bidang kedokteran keluarga
Mengkoordinasikan kegiatan kolegium kedokteran.
Mewakili PDKI dalam pendidikan profesi bidang kedokteran keluarga
Menetapkan program studi pendidikan profesi bidang kedokteran keluarga beserta kurikulumnya
Menetapkan kebijakan dan pengendalian uji kompetensi nasional pendidikan profesi kedokteran keluarga
Menetapkan pengakuan keahlian (sertfikasi dan resertifikasi)
Menetapkan kebijakan akreditasi pusat pendidikan dan rumah sakit pendidikan untuk pendidikan dokter keluarga
Mengembangkan sistem informasi pendidikan profesi bidang kedokteran keluarga
Angota KIKK terdiri atas anggota PDKI yang dinilai mempunyai tingkat integritas dan kepakaran yang tinggi untuk menilai kompetensi keprofesian anggotanya
Atas anjuran dan himbauan IDI sebaiknya KIKK digabung dengan KDI karena keduanya menerbitan sertifikat kompetensi untuk Dokter Pelayanan Primer (DPP). Setelah melalui diskusi yang berkepanjangan akhirnya deuanya digabung dengan nama Kolegium Dokter dan Dokter Keluarga (KDDKI) yang untuk sementara melanjutkan tugas masing-masing, unsur KDI memberikan sertifikat kepada dokter yang baru lulus sedangkan unsur KIKK memberikan sertifikat kompetensi (resertifikasi) kepada DPP yang akan mendaftar kembali ke KKI.
2. Dokter (Dokter Praktik Umum, DPU, ”General Practitioner”)
Dokter sering disebut ”Dokter Praktik Umum” (General Practitioner) yang disalah-kaprahkan menjadi ”Dokter Umum”
Sebutan “Dokter Umum” sudah tidak digunakan lagi dan diganti dengan “Dokter Praktik Umum” (DPU) sesuai dengan keputusan Muktamar IDI di Malang tahun 2000
Dokter adalah gelar profesi bagi lulusan Fakultas Kedokteran dan atau Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD), yang menggunakan KIPDI I, II, dan sebelumnya
Pendidikan dokter sejak tahun 2005 telah berubah metodenya dari “Content Based Curriculum” yang bersifat “teacher centered” menjadi “Competency based Curriculum (KBK)” yang bersifat “student centered”. Isi kurikulum (bahan bahasan) tetap sama yaitu Ilmu Kedokteran Pelayanan Primer beserta kemajuan yang dicapai.
Seluruh isi KIPDI III selanjutnya menjadi bagian utama dan disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia sebagai “Standar Nasional Kurikulum Pendidikan Dokter”. Standar ini harus menjadi acuan utama kurikulum FK/PSPD dan menjadi 80% is kurikulum setiap FK/PSPD. Yang 20% lainnya berupa muatan local.
Kurun waktu pendidikan dokter juga berubah menjadi 5 tahun ditambah internsip 1 tahun.
Gelar dokter ini juga diberikan kepada lulusan Fakultas Kedokteran dan atau Program Studi Pendidikan Dokter yang menggunakan KBK sebelum dan sesudah internsip.
Dengan demikian, definisi “Dokter” adalah tenaga kesehatan tempat kontak pertama pasien di fasilitas/sistem pelayanan kesehatan primer untuk menyelesaikan semua masalah kesehatan yang dihadapi – tanpa memandang jenis penyakit, organologi, golongan usia, dan jenis kelamin – sedini dan sedapat mungkin, secara paripurna, dengan pendekatan holistik, bersinambung, dan dalam koordinasi serta kolaborasi dengan profesional kesehatan lainnya, dengan menggunakan prinsip pelayanan yang efektif dan efisien yang mengutamakan pencegahan, serta menjunjung tinggi tanggung jawab profesional, hukum, etika dan moral”. Layanan yang diselenggarakannya (wewenang) sebatas kompetensi dasar kedokteran yang diperolehnya selama pendidikan kedokteran dasar.
Secara singkat definisi “Dokter” adalah praktisi medis yang berpraktik sebagai DPU, dengan kewenangan sebatas pelayanan primer.
Khusus untuk lulusan KBK yang dalam praktinya menerapkan pendekatan kedokteran keluarga, boleh disebut “dokter keluarga” sekalipun belum bergelar profesi sebagai “Dokter Keluarga”.
Dengan kata lain, dalam praktiknya dokter menyelengarakan pelayanan kesehatan tingkat primer sebagai generalis atau Dokter Praktik Umum. Kewenangannya sebatas ”Basic Medical Doctor” versi ”World Federation of Medical Education 2003” yang di Indonesia diberi gelar ”Dokter” yang memperoleh sertifikat kompetensi dari Kolegium Dokter Indonesia dan dalam praktik bergelar DPU (Dokter Praktik Umum).
3. Dokter Keluarga (DK), Magister Kedokteran Keluarga atau Magister Famili Medisin (MKK/MFM), dan Spesialis Kedokteran Keluarga atau Spesialis Famili Medisin (SpFM)
Dokter Keluarga adalah tenaga kesehatan tempat kontak pertama pasien (di fasilitas/sistem pelayanan kesehatan) untuk menyelesaikan semua masalah kesehatan yang dihadapi – tanpa memandang jenis penyakit, organologi, golongan usia, dan jenis kelamin – sedini dan sedapat mungkin, secara paripurna, dengan pendekatan holistik, bersinambung, dan dalam koordinasi serta kolaborasi dengan profesional kesehatan lainnya, dengan menggunakan prinsip pelayanan yang efektif dan efisien yang mengutamakan pencegahan serta menjunjung tinggi tanggung jawab profesional, hukum, etika dan moral”. Layanan yang diselenggarakannya (wewenang) sebatas kompetensi dasar kedokteran yang diperolehnya selama pendidikan kedokteran dasar ditambah dengan kompetensi dokter layanan primer yang diperoleh melalui CME/CPD atau program spesialisasi.
Seperti juga ”Dokter”, Dokter Keluarga menyelengarakan pelayanan kesehatan tingkat primer sebagai generalis atau Dokter Praktik Umum. Cakupan layanan lebih luas dan dalam daripada ”Dokter” tetapi tetap dalam lingkup pelayanan primer. Ilmu dan keterampilannya sebagai penyelenggara layanan primer lebih lengkap dibandingkan ”Dokter”.
Seperti telah dikatakan di atas, sekalipun mampu menerapkan pendekatan kedokteran keluarga, seorang ”Dokter” mempunyai keterbatasan karena keterbatasan waktu pendidikan di fakultas kedokteran atau program studi pendidikan dokter. Oleh karena itu seorang ”Dokter” harus menambah ilmu dan keterampilannya dalam lingkup pelayanan primer melalaui program CME/CPD terstruktur atau pendidikan dokter spesialis untuk mencapai predikat DK atau SpFM.
Dengan demikian dokter yang bergelar profesi “DK” dapat didefinisikan secara singkat sebagai ”Dokter” (Praktik Umum) yang memperoleh pendidikan tambahan khusus melalui program CME/CPD dan menerapkan pendekatan kedokteran keluarga dalam praktiknya di tempat pelayanan kesehatan primer.
Pranala luar
http://www.depkes.go.id/index.php?option=articles&task=viewarticle&artid=63&Itemid=3 Diarsipkan 2008-03-13 di Wayback Machine.
http://www.idionline.org/index.php?menu=berita_terkini&act=1&rec_pos=235
http://www.koalisi.org/detail.php?m=4&sm=14&id=927[pranala nonaktif permanen]
http://www.globalfamilydoctor.com/MO/MO.asp?MOSearch=N&MOID=39 Diarsipkan 2008-07-24 di Wayback Machine.
http://www.klikdokter.com/downloadpdki.php/ Diarsipkan 2009-01-26 di Wayback Machine.