Penggugusan (bahasa Inggris: Hard Cluster) adalah kebijakan perusahaan telekomunikasi mengenai penjualan pulsa.[1] Dalam penggugusan, pengusaha juru (server) pulsa hanya diperbolehkan menjual pulsa hanya di satu wilayah saja, bisa sebatas tingkat kecamatan atau kabupaten.[1] Jadi, apabila ada server pulsa yang memasarkan pulsa berasal dari wilayah lain, maka pengisian pulsa akan gagal.[1] Contohnya, pulsa untuk wilayah Kota Jakarta hanya diperbolehkan dijual di kota tersebut, tidak bisa di kota lain.[1]
Kasus penggugusan di Indonesia
Sejak diberlakukannya kebijakan penggugusan di Indonesia pada tahun 2010, telah banyak kritik maupun protes bermunculan dari kalangan juru pulsa.[2] Pasalnya, dilaporkan banyak pengusaha juru pulsa yang bangkrut.[2] Para juru pulsa tersebut merasa dirugikan akibat daya jual mereka yang terbatas dan sulit untuk berkembang.[2] Lembaga yang memprotes kebijakan ini di antaranya adalah himpunan pengusaha server pulsa Indonesia Asosiasi Server Pulsa Indonesia (Aspindo).[2]
Operator yang melakukan penggugusan
Operator yang memberlakukan kebijakan penggugusan di Indonesia di antaranya adalah Telkomsel dan XL Axiata.[2][3] Kebijakan penggugusan Telkomsel yaitu pembagian gugus penjualan pulsa yang terdiri dari 4 atau 5 kecamatan di tiap gugus.[3] Lalu di tiap gugus disediakan dua server pulsa dan pedagang pulsa eceran membuat kesepakatan langganan kepada satu server dari dua server tersebut, dan tidak bisa ke server lain untuk seterusnya.[3] XL pun melakukan kebijakan penggugusan dengan tujuan menjamin ketersediaan pulsa dan menjaga stabilitas harga. Namun, pada penerepannya, penggugusan ini mendapatkan kecaman dan protes.[4]