Pendidikan di Sumatera Utara telah dirintis sejak masa kekuasan Hindia Belanda di wilayah Sumatera Utara. Jenis pendidikan yang telah diadakan pada masa Hindia Belanda meliputi sekolah kelas II dan madrasah.
Sejarah
Masa Hindia Belanda
Ketika wilayah Sumatera Utara dikuasai oleh Belanda, terjadi pembukaan perkebunan oleh perusahaan-perusahaan dari Belanda. Kondisi ini disertai dengan kebutuhan akan tenaga kerja yang mengerti bahasa Indonesia yang akan dijadikan sebagai pegawai rendahan. Pemerintah Hindia Belanda kemudian mengadakan pendidikan baca tulis untuk anak-anak pribumi. Anak-anak yang telah menamatkan pendidikan di sekolah diizinkan untuk mengikuti ujian pegawai rendahan. Peserta ujian yang lulus kemudian dipekerjakan sebagai juru tulis di kantor perusahaan partikulir kaum modal asing dan di kantor gebernemen.
Sekolah pertama yang didirikan di Sumatera Utara dinamakan Sekolah Kelas II. Pembukaan sekolah kelas II diawali di kota-kota yang menjadi lokasi residen. Setelah itu, sekolah-sekolah didirikan di tempat kedudukan controleur dan ke desa-desa yang ada di Sumatera Utara. Masa pendidikan di sekolah kelas II awalnya hanya 3 tahun. Namun lulusannya tidak memenuhi kebutuhan tenaga kerja sehingga diperpanjang menjadi 4 tahun. Pada tahun keempat diberi pengajaran mengenai bahasa Belanda. Masa pendidikan di sekolah kelas II kemudian diperpanjang lagi menjadi lima tahun. Kebutuhan tenaga pengajar di sekolah-sekolah ini dipenuhi dengan pendirian sekolah guru di Padang Sidempuan. Karena kebutuhan tenaga pengajar belum mencukupi, makan dipilihlah para guru bantu.
Jenis pendidikan
Pendidikan Islam
Pendidikan Islam tersebar di lembaga pendidikan Islam di Sumatera Utara. Jumlah lembaganya bervariasi sesuai dengan jumlah penduduk muslim yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Pada daerah dengan jumlah penduduk muslim yang banyak, terdapat lembaga pendidikan Islam dalam jumlah yang banyak. Misalnya di Kota Medan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Langkat dan Rantau Prapat. Sementara lembaga pendidikan Islam di Sumatera Utara dalam jumlah yang sedikit terdapat di kabupaten-kabupaten dengan penduduk muslim sebagai minoritas. Kabupaten-kabupaten ini meliputi Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Karo, Kabupaten Pakpak Barat, dan Kabupaten Samosir.
Satuan pendidikan
Madrasah
Pendirian madrasah di Sumatera Utara diawali dengan pendirian organisasi Islam yang bernama Al-Jami’atul Wasliyah. Organisasi ini didirikan pada tahun 1930 oleh para guru dan pelajar Maktab Islam Tapanuli. Sistem pendidikan madrasah yang didirikan dibagi menjadi dua. Madrasah jenis pertama hanya mengajarkan mata pelajaran agama. Sedangkan madrasah jenis kedua mengajarkan mata pelajaran agama dan mata pelajaran umum. Jenjang pendidikan madrasah yang didirikan oleh Al-Jami’atul Wasliyah di Sumatera Utara dibedakan menjadi madrasah tujhiziah, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah qismul ‘ali dan madrasah takhsus. Masa pendidikan di madrasah tujhiziah selama 2 tahun. Masa pendidikan di madrasah ibtidaiyah selama 4 tahun. Masa pendidikan di madrasah tsanawiyah selama 2 tahun. Masa pendidikan di madrasah qismul ‘ali selama 3 tahun. Sedangkan masa pendidikan di madrasah takhsus selama 2 tahun.
Dampak
Perpindahan penduduk
Pada tahun 2016, penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri maupun swasta di Kota medan mencapai 26 ribu orang. Sekitar 10 ribu mahasiswa baru berkuliah di perguruan tinggi swasta. Sementara selebihnya berkuliah di empat perguruan tinggi negeri di Kota Medan yakni Universitas Sumatera Utara, Universitas Negeri Medan, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara dan Politeknik Negeri Medan.
Keberadaan perguruan tinggi negeri di Sumatera Utara yang berpusat di Kota Medan, telah menyebabkan terjadinya perpindahan penduduk dari beberapa daerah ke Kota Medan. Sebanyak empat perguruan tinggi negeri di Sumatera Utara berada di Kota Medan. Hanya satu saja perguruan tinggi negeri dalam wilayah Sumatera Utara yang terletak di luar Kota Medan, yakni di Kota Padangsidimpuan. Kondisi ini membuat mahasiswa-mahasiswa dari kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Utara melakukan perpindahan tempat tinggal dengan Kota Medan sebagai tujuan perpindahannya. Perpindahan juga terjadi pada mahasiswa baru yang berasal dari Aceh, Sumatera Barat dan Riau yang berpindah ke Kota Medan untuk kuliah.
Perpindahan penduduk yang disebabkan oleh keberadaan mahasiswa di Sumatera Utara ada yang bersifat sementara dan ada yang menetap. Kondisi perpindahan sementara terjadi pada mahasiswa yang menempuh pendidikan sekitar 4–5 tahun dan kembali ke daerah asalnya setelah menamatkan pendidikan tinggi. Sementara perpindahan penduduk yang bersifat menetap terjadi pada alumni mahasiswa yang memilih menetap di Kota Medan untuk bekerja.
Referensi
Catatan kaki
Daftar pustaka