Pembenaran genosida adalah klaim bahwa sebuah genosida dibenarkan atau dibutuhkan secara moral, berseberangan dengan penyangkalan genosida, yang menyangkal bahwa suatu genosida telah terjadi. Para pelaku sering kali mengklaim bahwa para korban genosida melakukan ancaman serius, menandakan bahwa pembunuhan mereka adalah pertahanan diri yang sah dari sebuah bangsa atau negara. Menurut hukum kriminal internasional, tak ada alasan yang dapat diberikan untuk genosida.[1][2]
Genosida sering kali dikamuflasekan sebagai kegiatan militer melawan pasukan tempur, dan perbedaan antara penyangkalan dan pembenaran sering kali disamarkan.[3]
^Scarre, Geoffrey (December 2005). "Excusing the Inexcusable? Moral Responsibility and Ideologically Motivated Wrongdoing". Journal of Social Philosophy. 36 (4): 457–472. doi:10.1111/j.1467-9833.2005.00288.x.