Pangan Industri Rumah Tangga atau yang disingkat sebagai PIRT, adalah sertifikasi yang bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan.[1] Sertifikasi PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat risiko rendah. Izin ini dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan setempat. PIRT berbeda dengan izin edar BPOM.[2] Izin edar BPOM wajib dimiliki oleh usaha dengan skala besar. Sementara, PIRT wajib dimiliki usaha dengan skala rumah tangga.
Biaya mengurus PIRT bergantung pada kategori produk, sesuai dengan tabel di bawah ini.[6] Ada dua jenis izin PIRT.[7] Pertama, untuk produk dengan masa kadaluarsa lebih dari tujuh hari, sertifikasi akan berlaku selama lima tahun. Sertifikasi dapat diperpanjang jika masa berlakunya telah selesai.
Kedua, untuk produk dengan masa kadaluarsa kurang dari tujuh hari, sertifikasi akan berlaku selama tiga tahun. Sertifikasi ini juga dapat diperpanjang. Izin PIRT diperpanjang paling lambat enam bulan sebelum masa berlakunya habis.
Cara memperpanjang izin PIRT sama dengan cara mendaftarkan izin PIRT pertama kalinya. Namun, biayanya berbeda. Biaya pengurusan PIRT terbagi menjadi tiga yaitu:
Namun, karena dikeluarkan oleh kepala daerah masing-masing, biaya pengurusan PIRT dapat berbeda. Biaya pengurusan PIRT di Kabupaten Magelang adalah Rp65.000.[8]
Sejak tahun 2022, pengurusan P-IRT dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi SPPIRT yang dikelola oleh Badan POM Republik Indonesia. Pengajuan pengurusan online juga bisa dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).