Menyantap hewan hidup adalah praktek manusia menyantap hewan yang masih hidup. Praktek tersebut merupakan praktek tradisional di banyak budaya panganAsia Timur. Menyantap hewan hidup, atau bagian dari hewan hidup, dianggap ilegal dalam yurisdiksi tertentu di bawah hukum kekejaman hewan. Larangan agama terhadap penyantapan hewan hidup oleh manusia juga muncul dalam berbagai agama dunia.[1][2][3]