Mebidangro (akronim dari Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo; atau disebut juga Medan Raya, Kawasan Metropolitan Medan atau Wilayah Metropolitan Medan) adalah salah satu wilayah metropolitan yang meliputi di sekitar kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Kawasan metropolitan ini didirikan berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono sejak Minggu, 6 November 2011.[1] Sebelum Kabupaten Karo masuk wilayah metropolitan ini, akronimnya adalah Mebidang yang merupakan sebuah akronim dari Medan-Binjai- dan Deli Serdang.
Kawasan metropolitan ini merupakan urat nadi perekonomian Indonesia bagian barat, terutama untuk wilayah Sumatra bagian utara (Sumbagut) yang meliputi Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.[2][3][4] Daerah ini juga merupakan gerbang utama Indonesia bagian barat.[5][6][7]
Pada akhir tahun 2015, BRT Trans Mebidang telah beroperasi di Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang.
Kawasan Mebidangro mencakup wilayah kota dan kabupaten:
Berdasarkan pada Perpres No. 62 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Karo yang tertuang dalam BAB I Bagian 4 Pasal 5 Kawasan Perkotaan Mebidangro mencakup 107 (seratus tujuh) kecamatan yang terdiri atas: