Lembaga Pengelola Dana Bergulir

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah[1][2] (disingkat LPDB-KUMKM) adalah satuan kerja dibawah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) yang bertugas mengelola dana bergulir untuk pembiayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM). Lembaga ini dibentuk untuk mengoptimalkan penggunaan dana negara dalam pengembangan ekonomi lokal, khususnya bagi sektor KUMKM.

Tugas dan Fungsi

LPDB-KUMKM memiliki berbagai tugas yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dana bergulir, yaitu:

  • Manajemen Keuangan: Mengelola dana negara untuk proyek-proyek KUMKM, seperti pembangunan pasar, pemasaran, dan pembiayaan ekspor-impor[3].
  • Standardisasi Keuangan dan Produk: Membantu KUMKM dalam menerapkan standar keuangan dan manajemen produk.
  • Distribusi Dana: Mendistribusikan dana APBN melalui bank daerah, BPR, dan koperasi untuk memastikan pemanfaatan anggaran yang tepat sasaran.
  • Kerjasama: Menjalin kerjasama dengan lembaga dalam dan luar negeri, khususnya di sektor pembiayaan dan integrasi standar KUMKM.
  • Kajian Kebijakan: Melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kebijakan terkait pelaksanaan program KUMKM.

Sejarah Pembentukan

LPDB-KUMKM didirikan berdasarkan:

  • Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUMKM/VIII/2006 pada 18 Agustus 2006.
  • Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 11/Per/M.KUKM/VI/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja LPDB-KUMKM.
  • Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-292/MK.5/2006 pada 28 Desember 2006, yang menetapkan LPDB-KUMKM sebagai lembaga dengan pola pengelolaan keuangan independen.

Lembaga ini dirancang untuk memiliki fleksibilitas dalam menjalankan kebijakan sesuai kebutuhan guna memastikan dana bergulir memberikan manfaat berkelanjutan.

Status Kepegawaian

LPDB-KUMKM memiliki dua jenis status kepegawaian:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS): Pegawai yang terdaftar sebagai aparatur sipil negara.

2. Pegawai Pemerintah Profesional (P3): Pegawai kontrak dengan hak dan kewajiban yang setara dengan PNS.

Kedua jenis pegawai ini diberikan fleksibilitas dalam kebijakan remunerasi, tunjangan, dan penilaian kinerja, sesuai standar yang ditetapkan oleh LPDB-KUMKM.

Jenjang Kepangkatan

Jenjang kepangkatan di LPDB-KUMKM mengikuti standar yang telah ditetapkan untuk mendukung profesionalisme dan kinerja pegawai.

Referensi

  1. ^ "DISKOPUKM - Sosialisasi Akses Permodalan Dan Pengalihan Pinjaman Dana Bergulir LPDB Kemen. Kop. UKM". koperasi.kulonprogokab.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-11-26. 
  2. ^ "Pelayanan Pengantar Permohonan Dana Bergulir ke LPDB - koperasi.denpasarkota.go.id". Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah. Diakses tanggal 2024-11-26. 
  3. ^ Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-292/MK.5/2006 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Independen di LPDB-KUMKM