Konstitusi Pakistan

Konstitusi Republik Islam Pakistan (Urdu: آئین پاکستان), juga dikenal sebagai Konstitusi 1973 adalah hukum tertinggi Pakistan.[1] Dirancang oleh pemerintahan Zulfiqar Ali Bhutto, dengan bantuan tambahan dari partai-partai oposisi di negara tersebut, konstitusi tersebut disetujui oleh Parlemen pada 10 April dan diratifikasi pada 14 Agustus 1973.[2]

Referensi

  1. ^ Abiad, Nisrine (2008). Sharia, Muslim states and international human rights treaty obligations : a comparative study. London: British Institute of International and Comparative Law. hlm. 96–200. ISBN 978-1-905221-41-7. 
  2. ^ Enterprise Team (1 June 2003). "The Constitution of 1973'". The Story of Pakistan. The Story of Pakistan. Diakses tanggal 15 October 2011. 

Lihat juga

Pranala luar


Strategi Solo vs Squad di Free Fire: Cara Menang Mudah!